crirtikal review asuransi
Asuransi
Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian antara tertanggung dan
penanggung. Tertanggung nantinya harus membayar iuran kepada penanggung.
Tujuannya untuk memperoleh ganti rugi atas risiko finansial yang mungkin saja
terjadi.
Penanggung tersebut adalah perusahaan asuransi. Sedangkan,
tertanggung ialah nasabah atau pemilik asuransi. Terdapat 3 unsur utama di
dalamnya, yaitu polis, premi, dan klaim asuransi.
Polis merupakan sebuah dokumen yang menyatakan perjanjian antara
kedua pihak. Isinya berupa manfaat, jumlah premi, risiko, dan lain sebagainya.
Sedangkan, premi adalah iuran yang harus nasabah bayar dengan jangka waktu
sesuai kesepakatan.
Klaim adalah pengajuan resmi kepada perusahaan asuransi saat terjadi
risiko. Ketentuan risiko apa saja yang bisa ditanggung telah tertulis dalam
polis. Jadi, jika musibah mencakup dalam perjanjian, maka bisa mengandalkan
asuransi untuk meringankan beban.
Manfaat Asuransi
Kamu perlu mengetahui apa saja manfaat asuransi secara umum.
Dengan begitu, akan lebih mengenal lebih jauh betapa menguntungkannya hal ini
terhadap diri sendiri.
1. Sebagai Tabungan dan Investasi
Jika kamu mendaftarkan diri sebagai nasabah asuransi, maka di
akhir kontrak akan memperoleh jaminan pengembalian investasi. Selain itu, juga
menawarkan fleksibilitas atau kelonggaran dalam memilih jangka pertanggungan.
Pada umumnya, pilihannya sekitar 5, 7, hingga 10 tahun. Besar
preminya pun termasuk premi tunggal. Dimana nominalnya relatif terjangkau dan
berkesempatan untuk mendapatkan bebas biaya administrasi.
2. Memberikan Ketenangan
Asuransi menawarkan perlindungan terhadap risiko yang terjadi di
kemudian hari. Hal ini bisa mendatangkan rasa tenang, karena tidak perlu
khawatir lagi jika sesuatu tidak terduga terjadi. Meskipun penanganan
kerugiannya berdasarkan jenis asuransi yang kamu pilih. Akan tetapi, setidaknya
bisa menanggung sebagian dari beban biaya yang ditangguhkan.
3. Membantu Mengatur Keuangan dengan Lebih Baik
Pembayaran premi dengan rutin secara tidak langsung sudah
mengajarkan cara mengelola keuangan. Caranya dengan menyisihkan sebagian dari
pemasukan yang ada. Orang yang tidak mampu menabung tentu
akan sangat merasakan hal ini. Sebab, pengeluaran uang bukan hanya untuk
sesuatu yang bersifat sementara. Akan tetapi, juga sebagai penunjang kehidupan
masa depan.
4. Meminimalisir Kerugian
Dengan memiliki asuransi, maka dapat meminimalisir biaya kerugian
jika mengalami kejadian tidak terduga. Jadi, kebutuhan akan tetap terpenuhi
secara stabil. Sebab, sebagian biaya sudah ditanggung oleh perusahaan asuransi
untuk mengganti kerugian yang kamu alami. Jika tidak ada asuransi, bisa saja
akan kebingungan untuk memperoleh tanggungan dari mana.
Resiko dan Ketidakpastian
Apa itu Risiko?
Pengertian 'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya
suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis".
Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko
partikular dan risiko fundamental.
Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break
even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau
break even, contohnya judi. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari
individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal
kandas.
Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan
dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan
adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama
dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak
mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu),
risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest
(tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang
tidak bertentangan dengan hukum.
Prinsip
asuransi ,polis dan premi
6 Prinsip dalam Dunia Asuransi
Sebelum memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda,
yuk simak dulu 6 prinsip dalam dunia asuransi!
1. Insurable Interest
Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan
sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak
ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan
telah memiliki dasar hukum.
Sebagai contoh, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus
memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentu Anda bisa
mengasuransikan diri sendiri, kok!
Contoh lainnya adalah Anda bisa mengasuransikan bisnis Anda
sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis Anda seperti karyawan.
2. Utmost Good Faith
Sesuai dengan namanya, prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau
itikad baik. Maksudnya adalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik
Tertanggung (nasabah) maupun Penanggung (perusahaan asuransi) harus
menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur.
Misalnya, Tertanggung harus menjawab dengan jujur beberapa
pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan,
seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit,
dan lain-lain.
Hal ini juga berlaku untuk Penanggung, di mana perusahaan asuransi
harus menyampaikan detail produk dan tidak menutup-nutupi informasi yang harus
diketahui Tertanggung.
3. Indemnity
Indemnity sering juga disebut sebagai prinsip
ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku Penanggung harus memberikan ganti rugi
kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis.
Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan
tanpa pengurangan atau penambahan nilai.
4. Subrogation
Subrogasi berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami
Tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat pada pasal
1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian
Tertanggung.
Lantas,
bagaimana bila Tertanggung memiliki asuransi?
Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan Tertanggung memilih salah
satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga.
Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat
penggantian melampaui yang semestinya.
Lain halnya jika Tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara
penuh dari pihak ketiga, maka Tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai
dengan selisih yang ada kepada Penanggung.
Demikian pula apabila Tertanggung sudah mendapat penggantian dari
Penanggung, maka Tertanggung tidak boleh menuntut pihak ketiga.
5. Contribution
Pernah mendengar kerabat Anda dirawat di rumah sakit dan biayanya
di-cover oleh 2 asuransi yang berbeda? Nah, kondisi tersebut adalah
contoh dari prinsip contribution.
Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk
mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Tertanggung.
Misalnya, Pak Andi dirawat di ICU selama 7 hari dan memakan biaya
hingga 200 juta rupiah. Tagihan perawatan Pak Andi di-cover oleh
asuransi BCD sebesar 90 juta. Jika pak Andi memiliki Polis asuransi lain, yaitu
asuransi EFG, maka asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan yaitu sebesar
110 juta rupiah.
6. Proximate Cause
Prinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di
mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Mengacu prinsip ini,
Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung apabila suatu peristiwa
diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.
Sebagai masyarakat cerdas, mengetahui 6 prinsip asuransi adalah
cara untuk memaksimalkan penggunaan produk asuransi yang telah dibeli. Hal ini
juga membantu Anda untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Premi asuransi
adalah uang yang ditetapkan ileh perusahaan asuransi atau reasuransi
untuk dibayarkan. Besarannya sesuai dengan perjanjian asuransi atau reasuransi,
atau berdasarkan dengan undang-undang. Nantinya, pihak pemegang polis atau
pihak tertanggung akan membayarkan premi tersebut dengan tujuan mendapatkan
manfaat asuransi.
Polis asuransi adalah surat
kontrak atau perjanian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada
penanggung. Karena itulah, nasabah perusahaan asuransi atau tertanggung kerap
kali disebut sebagai pemegang polis.
Penggolongan
asuransi
1. Asuransi
Jiwa
Jenis asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan
finansial pada tertanggung atas kematiannya. Sistem pembayaran untuk jenis
asuransi jiwa pun bermacam-macam. Ada perusahaan asuransi yang menyediakan
pembayaran setelah kematian dan yang lainnya bisa memungkinkan tertanggung
untuk mengklaim dana sebelum kematiannya. Asuransi jiwa dapat dibeli untuk
kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk
kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal bisa dibeli pada
kehidupan orang lain. Sebagai ilustrasinya, misalkan seorang suami bisa membeli
asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian sang
istri. Orang tua juga dapat mengasuransikan diri terhadap kematian sang anak.
2. Asuransi
Kesehatan
Jenis asuransi satu ini juga cukup dikenal oleh masyarakat
Indonesia. Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah
kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses
perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung
oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga kematian karena
kecelakaan. Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan
tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga.
3. Asuransi
Kendaraan
Asuransi kendaraan yang paling populer di Indonesia adalah
jenis asuransi mobil yang fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain
atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh si
tertanggung. Asuransi ini juga bisa untuk membayar kehilangan atau kerusakan
kendaraan bermotor tertanggung.
Asuransi kendaraan merupakan salah satu produk asuransi
umum. Jenis asuransi satu ini sempat menjadi booming ketika terjadi kerusuhan
Mei 1998 karena peristiwa tersebut membuat minat masyarakat terhadap
kepemilikan proteksi untuk kendaraan pribadi meningkat secara drastis.
4. Asuransi
kepemilikan Rumah Dan Properti
Sebagai aset yang dinilai cukup berharga, biasanya para
pemilik rumah akan melindungi diri dan aset miliknya yang bisa berupa rumah
atau properti pribadi dengan asuransi kepemilikan rumah dan properti. Asuransi
ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi
pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung. Asuransi ini juga melindungi
dan memberikan keringanan bilamana rumah atau properti tertanggung lainnya
mengalami musibah seperti kebakaran.
5. Asuransi
Pendidikan
Inilah asuransi yang paling populer dan menjadi favorit para
pemegang polis. Asuransi pendidikan merupakan alternatif terbaik dan solusi
menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada aset pendidikan anak. Biaya
premi yang harus dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi berbeda-beda
sesuai dengan tingkatan pendidikan yang ingin didapatkan nantinya.
Memahami pentingnya penggunaan asuransi pendidikan untuk
anak-anak kini menjadi sesuatu yang menjadi perhatian para orang tua. Tingginya
biaya pendidikan dan kondisi lain yang memperburuk ekonomi seperti melemahnya
mata uang kita terhadap dollar Amerika berpengaruh pada biaya pendidikan anak
nantinya. Menyadari bahwa hal ini jelas akan memberatkan orang tua, maka tak
jarang orang tua sekarang memilih untuk mempunyai asuransi pendidikan.
6. Asuransi
Bisnis
Asuransi ini merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan,
kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis
seseorang. Asuransi ini memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan
oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, banjir, angin ribut, hujan,
tabrakan, hingga kerusuhan. Perusahaan asuransi biasanya menawarkan berbagai
macam manfaat dari asuransi bisnis seperti perlindungan terhadap karyawan
sebagai aset bisnis, perlindungan investasi dan bisnis, asuransi jiwa menyeluruh
untuk seluruh karyawan, hingga paket perlindungan asuransi kesehatan bagi
karyawan.
7. Asuransi
Umum
Asuransi umum atau general insurance merupakan proteksi
terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum
pada pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya
sekitar satu tahun). Asuransi umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa
jenis, diantaranya:
- Social
Insurance (Jaminan Sosial)
Jenis asuransi ini merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh
setiap orang atau penduduk dengan tujuan setiap orang memiliki jaminan hari
tua. Pembayaran premi dilakukan dengan paksa, salah satu contohnya dengan
memotong gaji seseorang setiap bulan.
- Voluntary
Insurance (Asuransi Sukarela)
Asuransi ini dijalankan dengan sukarela. Jenis asuransi sukarela
masih bisa dibagi lagi ke dalam 2 klasifikasi yaitu Government Insurance dan
Commercial Insurance. Government insurance merupakan asuransi yang dijalankan
oleh pemerintah, sementara commercial insurance merupakan asuransi yang
ditujukan untuk memberikan proteksi kepada seseorang atau keluarga serta
perusahaan dari resiko yang mungkin muncul akibat unexpected events.
8. Asuransi
Kredit
Asuransi kredit merupakan proteksi atas resiko kegagalan
debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal
kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain. Kaitannya erat dengan jasa perbankan
terutama di bidang perkreditan. Kredit merupakan pinjaman dalam bentuk uang
yang diberikan bank maupun Lembaga Keuangan selaku pemberi kredit kepada
nasabahnya. Asuransi kredit ini bertujuan untuk melindungi bank atau lembaga
keuangan lainnya dari kemungkinan tidak memperoleh kembali kredit yang dipinjamkan
kepada nasabah dan membantu memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan.
Pengelola asuransi kredit di Indonesia dipercayakan pemerintah kepada PT.
Asuransi Kredit Indonesia.
9. Asuransi
Kelautan
Jenis asuransi satu ini khusus ada di bidang kelautan yang
fungsinya memastikan pengangkut serta pemilik kargo. Resiko yang mungkin
terjadi sehingga terbentuknya asuransi ini adalah kerusakan kargo, kerusakan
kapal, dan melukai penumpang. Asuransi kelautan atau asuransi angkatan laut
merupakan pengalihan resiko baik untuk diri Anda maupun bawaan Anda yang
menggunakan jasa angkutan laut. Asuransi ini melibatkan penggunaan jasa
perkapalan dalam mengirimkan barang. Beberapa faktor yang mempengaruhi premi
asuransi angkutan laut adalah barang yang diasuransikan, pengepakan barang,
resiko yang diasuransikan, pengangkutan, dan perjalanan.
10. Asuransi Perjalanan
Secara keseluruhan, fungsi asuransi perjalanan tak jauh beda
dengan fungsi asuransi biasa sebagai salah satu bentuk proteksi kepada nasabah
dengan jangka waktu pendek yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan
hingga kembali pulang. Manfaat dan perlindungan yang akan didapat dari memiliki
asuransi perjalanan antara lain mendapat proteksi dan penanggungan biaya untuk
kecelakaan yang menimpa pembeli premi, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan
biaya pengobatan darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga proteksi
terhadap barang-barang bawaan yang memiliki resiko hilang atau rusak.
Pengaturan
Peransurasian di Indonesia
Landasan hukum asuransi di Indonesia diatur oleh UU Republik Indonesia No.40 Tahun 2014
tentang Perasuransian. Perlu kamu ketahui, UU asuransi yang berlaku saat
ini adalah peraturan hukum terbaru yang menggantikan peraturan yang lama, yakni
UU No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
Asuransi kredit
Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi
kepada BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di
dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit
modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh
BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.
Pada asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah
BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit
bukan debitur yang meminjam dana dari BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan
tersebut. Dengan demikian asuransi kredit adalah merupakan bi-party agreement
dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai
penanggung dan bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.
Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah resiko timbulnya
kerugian yang dialami oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya
kredit macet dari debitur.
Asuransi yang dapat melakukan penjaminan adalah asuransi yang
mempunyai izin untuk melakukan penjaminan asuransi kredit dari Departemen
Keuangan.
Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit
adalah kredit yang diberikan :
- Berdasarkan
norma-norma perkreditan yang sehat, wajar dan berlaku umum
- Sesuai
dengan Manual Pemberian Kredit yang sesuai SE Bank Indonesia
- Ke
debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang
dan tidak bertentangan dengan hukum.
- Ke
debitur yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan
pailit atau bubar demi hukum
5. Ke debitur
yang tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan
Dalam hal kredit massal (berkelompok), kriteria kredit yang dapat
dijamin adalah kredit yang :
- Mempunyai
sektor ekonomi sama
- Ditinjau
dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan dan aspek teknis, usaha
tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya
Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan asuransi
kredit harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke calon penanggung:
- Perjanjian
Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara Perusahaan Asuransi
sebagai penanggung dan Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai
tertanggung.
- Manual
Pemberian Kredit yang diterbitkan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan
Keuangan tersebut
- Akte
perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3
tahun terakhir
- Copy /
tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank umum/lembaga pembiayaan,
memorandum persetujuan kredit dari bank umum/lembaga pembiayaan ke debitur
Resiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang
timbul karena:
- Debitur
tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo
dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada / tidak berjalan lagi.
- Debitur
dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu
dari hal-hal berikut :
- Debitur
dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
- Debitur
dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan
untuk itu telah di tunjuk likuidatur.
- Debitur,
sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampunan.
- Debitur
melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya
- Terjadinya
penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus
untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun, dengan syarat
bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan
berikut:
- Dimaksudkan
untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar
apabila kredit tersebut dilanjutkan
- Disebabkan
karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur
atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
- Resiko
lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang
dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan
Bersama
Resiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang
timbul karena :
- Reaksi
nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara
langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan
usaha Debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya
- Kerugian
yang diderita Debitur yang disebabkan oleh resiko-resiko yang wajib
ditutup pertanggungannya dalam Asuransi Kerugian dengan nilai penuh (fully
insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
- Terjadinya
salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur untuk melunasi
Kreditnya
- Tindakan
hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Debitur dan atau usaha
Debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan
Debitur Bank tidak dapat/mampu melunasi kreditnya.
- Bencana
alam (Act of God)
- Akibat
kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Bank/Lembaga Pembiayaan
Keuangan
Plafond untuk asuransi kredit sebagai berikut:
- Kredit
Usaha Mikro ( maks. s/d Rp. 50 Juta)
- Kredit
Usaha Kecil ( > Rp. 50 Juta s/d Rp. 500 Juta)
- Kredit
Usaha Menengah ( > Rp. 500 Juta s/d Rp. 5 Miliar)
- Kredit
Massal (berkelompok) jumlah debitur/plafond harus memenuhi kriteria sbb :
- Untuk
sektor Pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih
dari 100 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 500 Juta
- Untuk
bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 50
debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 1 M
Hak klaim dari tertanggung muncul :
- Setelah
3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo Kredit
- Debitur
telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal
3 (tiga) bulan sebelum timbulnya hak klaim
- Khusus
untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat
setelah kredit dikategorikan “Macet” sebagaimana ketentuan SE Bank
Indonesia
Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar
klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk
menyelesaikan penjualan asset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit.
Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai klaim yang
dibayarkannya ke tertanggung.
Komentar
Posting Komentar